Pangkas birokrasi, konsep RUU Ciptaker disebut baik

Birokrasi yang sederhana dan penyelesaian sengketa yang mudah akan berdampak positif terhadap investasi.

Ilustrasi. Freepik

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH Unas) Jakarta, Ismaillah Rumadhan, menyatakan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) secara konsep baik. Pangkalnya, bakal birokrasi penanaman modal akan lebih sederhana dan terpusat.

"Salah satu upaya untuk mendukung kemudahan investasi dan bisnis di Indonesia, pemerintah tentu memangkas regulasi yang memberikan kewenangan kepada banyak lembaga maupun daerah terkait dengan perizinan," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/8).

Sebagai informasi, RUU Ciptaker disusun dengan cara omnibus law (sapu jagat) atau undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda. Keberadaannya mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.

Ismail lantas mencontohkan dengan proses pengajuan sengketa di pengadilan. Mahkamah Agung (MA) telah menyesuaikan sarana penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan biaya murah melalu penerapan e-court atau layanan pendaftaran perkaran hingga pemanggilan secara daring (online).

"Dengan demikian, birokrasi yang sederhana dan penyelesaian sengketa yang mudah dan cepat tentu akan berdampak positif terhadap peningkatan investasi," jelas mantan Dekan FH Unas ini.