Pangkat berbeda jauh, Arif Rachman ungkap tak mudah tolak perintah Sambo

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, dituntut 1 tahun penjara. YouTube

Terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin, mengaku, tidak mudah untuk menerima perintah atasan seperti Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoinya atas kasus tersebut.

Arif mengatakan, dirinya merasa empati kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menangis sedih. Ada perasaan empati besar yang timbul dalam hatinya. 

“Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan,” kata Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2).

Ia menyebut, dalam Polri ada budaya yang mengakar dalam rantai komando. Hubungan berjenjang yang biasa disebut sebagai relasi kuasa itu bukanlah sekedar ungkapan saja. Namun, suatu pola hubungan yang nyata dalam memberikan batasan-batasan tegas antara atasan dan bawahan. 

Berpangkat kembang dua dalam pundaknya, masyarakat menuding dirinya dapat menolak perintah tersebut. Padahal, jarak pangkat keduanya melebihi dugaan masyarakat.