Panglima TNI didesak jelaskan penghentian kasus korupsi pembelian helikopter

Kasus tersebut sudah memiliki lima tersangka anggota TNI.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa (tengah). Dokumentasi DPR

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menjelaskan alasan pemberhentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh Puspom TNI. Penyidikkan dilakukan terhadap lima orang tersangka dari unsur TNI. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, orang nomor satu di TNI itu telah mempelajari kasusnya. Bahkan, Andika mengaku juga memonitoring perkembangan kasusnya.

"Pada hari Senin (21 Maret 2022) Jenderal TNI Andika Perkasa saat di Hotel Ritz Carlton mengungkapkan masih mempelajari kasus helikopter sembari melihat perkembangan proses hukum yang dilakukan institusi lain," kata Sugeng dalam keterangan, Selasa(10/5).

IPW melihat penyidikan perkara dugaan korupsi ini menyisakan banyak pertanyaan publik, karena adanya penghentian penydidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNI. Di lain pihak, tersangka dari pihak swasta tetap dilanjutkan setelah gugatan praperadilan ditolak pengadilan.

IPW menilai dalam prinsip penegakan hukum korupsi yang mensyaratkan adanya akuntabilitas publik bagi lembaga penegak hukum maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dituntut dapat menjelaskan pada publik alasan penghentian kasus lima tersangka oleh Puspom TNI. Lantaran, sebagai lembaga negara, TNI juga harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum sehingga penjelasan pada publik adalah obligasi yang melekat pada TNI.