Pasca OTT KPK, Komisi IV DPR: Kami sudah minta KKP lakukan kajian ekspor benur

KKP tidak boleh membuat kebijakan yang merusak alam dan merugikan para nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo. Dokumentasi KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung mengambil tindakan terhadap kebijakan ekspor benur yang dikeluarkan Edhy Prabowo pasca diperkarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk sementara waktu, kegiatan ekspor benuh lobster dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mengklaim pihaknya sudah pernah meminta kepada KKP untuk melakukan kajian kepada kebijakan ekspor benih lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Indonesia.

"Terhadap ini, kami sudah minta kepada KKP untuk melakukan kajian yang menyeluruh, sehingga potensi dan karunia Allah ini bisa kita kelola secara seimbang, laut indah lestari, nelayan sejahtera, dan negara makmur," ujar Johan kepada Alinea.id melalui pesan singkat, Kamis (26/11).

Politikus PKS itu menegaskan, KKP tidak boleh membuat kebijakan yang merusak alam dan merugikan para nelayan. Dia berkata, akan kembali berembuk untuk membuat regulasi baru setelah kajian secara matang oleh KKP.

"Setelah kajian itu matang baru kami susun regulasi untuk kita laksanakan dan awasi secara ketat," tegasnya.