Pasien Omicron diizinkan isolasi mandiri jika memenuhi syarat

Pasien yang memenuhi syarat klinis dan rumah diizinkan isoman.

Ilustrasi Pixabay

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan isolasi mandiri (Isoman) di rumah bagi pasien Covid-19 varian Omicron. Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron tertanggal 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi seperti dilansir dari situs resmi Kemenkes, Jumat (21/1).

Dalam surat edaran baru, pasien konfirmasi Covid-19 varian Omicron tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Dalam syarat klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan, dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.