Nasional

PBB sebut Indonesia gagal atasi pencemaran udara

Kasus pencemaran udara Jakarta yang telah digugat sejak 16 bulan lalu memiliki kepentingan global.

Selasa, 17 November 2020 08:09

Pelapor Khusus Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB/UN Special Rapporteur) David R Boyd melayangkan surat pendapat keahlian (amicus curiae) kepada pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait gugatan warga terhadap pencemaran udara. Surat berisi 19 halaman tertanggal 9 Oktober tersebut dipastikan telah diterima pihak PN Jakarta Pusat.

Boyd menilai, kasus pencemaran udara Jakarta yang telah digugat sejak 16 bulan lalu memiliki kepentingan global.

“Jakarta adalah salah satu ibu kota terbesar di dunia dan memiliki kualitas udara yang sangat buruk, meski pemerintah Indonesia telah mencantumkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat untuk warga negaranya dalam konstitusi dan undang-undang mereka,” ujar Boyd dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11).

Ia mengatakan, udara bersih merupakan komponen dari hak atas lingkungan sehat. Pemerintah Indonesia disebutnya gagal gerak cepat dalam memenuhi kewajiban untuk meningkatkan kualitas udara.

“Melindungi hak asasi manusia dari efek berbahaya polusi udara merupakan kewajiban konstitusional dan legislatif bagi pemerintah di Indonesia, bukan sebuah pilihan. Dengan hormat saya sampaikan bahwa pemerintah Indonesia gagal untuk meningkatkan kualitas udara luar ruangan di Jakarta,” ujar Profesor di Universitas British Columbia Kanada itu.

Manda Firmansyah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait