sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PBB sebut Indonesia gagal atasi pencemaran udara

Kasus pencemaran udara Jakarta yang telah digugat sejak 16 bulan lalu memiliki kepentingan global.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 17 Nov 2020 08:09 WIB
PBB sebut Indonesia gagal atasi pencemaran udara

Pelapor Khusus Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB/UN Special Rapporteur) David R Boyd melayangkan surat pendapat keahlian (amicus curiae) kepada pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait gugatan warga terhadap pencemaran udara. Surat berisi 19 halaman tertanggal 9 Oktober tersebut dipastikan telah diterima pihak PN Jakarta Pusat.

Boyd menilai, kasus pencemaran udara Jakarta yang telah digugat sejak 16 bulan lalu memiliki kepentingan global.

“Jakarta adalah salah satu ibu kota terbesar di dunia dan memiliki kualitas udara yang sangat buruk, meski pemerintah Indonesia telah mencantumkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat untuk warga negaranya dalam konstitusi dan undang-undang mereka,” ujar Boyd dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11).

Ia mengatakan, udara bersih merupakan komponen dari hak atas lingkungan sehat. Pemerintah Indonesia disebutnya gagal gerak cepat dalam memenuhi kewajiban untuk meningkatkan kualitas udara.

“Melindungi hak asasi manusia dari efek berbahaya polusi udara merupakan kewajiban konstitusional dan legislatif bagi pemerintah di Indonesia, bukan sebuah pilihan. Dengan hormat saya sampaikan bahwa pemerintah Indonesia gagal untuk meningkatkan kualitas udara luar ruangan di Jakarta,” ujar Profesor di Universitas British Columbia Kanada itu.

Ia pun mengingatkan lima poin penting bagi PN untuk mempertimbangkan penanganan kasus pencemaran udara. Pertama, akses keadilan dan hak atas lingkungan sehat. Kedua, bukti relevan berdasarkan penelitian ilmiah tentang dampak buruk pencemaran udara terhadap kesehatan manusia dan hak asasi manusia di Indonesia. Ketiga, Indonesia berkewajiban melaksanakan perjanjian internasional yang telah diratifikasinya. Keempat, yurisprudensi konstitusional komparatif dari negara lain untuk membantu dalam menafsirkan hak atas lingkungan yang sehat dalam konteks polusi udara. Kelima, ada tujuh tindakan utama yang perlu dilakukan negara untuk memenuhi kewajiban atas hak warga untuk menghirup udara bersih.

Boyd menyebut tujuh langkah kunci untuk melindungi hak asasi manusia dari polusi udara tersebut. Pertama, pantau kualitas udara dan dampaknya pada kesehatan. Kedua, kaji sumber polusi udara. Ketiga, membuat informasi tersedia untuk umum, termasuk nasehat kesehatan masyarakat. Keempat, menetapkan undang-undang, peraturan, standar, dan kebijakan kualitas udara. Kelima, mengembangkan rencana aksi kualitas udara di tingkat lokal, nasional dan jika perlu tingkat regional. Keenam, menerapkan rencana tindakan kualitas udara dan menegakkan standar. Ketujuh, evaluasi kemajuan dan, jika perlu, perkuat rencana untuk memastikan standar terpenuhi.

“Yang penting, di setiap tahap tersebut, negara harus memastikan bahwa publik mendapat informasi lengkap dan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Setiap upaya harus dilakukan untuk melibatkan perempuan, anak-anak, dan orang lain dalam situasi rentan yang suaranya terlalu sering dibungkam dalam proses kebijakan lingkungan,” ucapnya.

Sponsored

Penggugat kasus ini, Yuyun Ismawati mengatakan, surat pendapat keahlian mengingatkan pemerintah Indonesia harus mengevaluasi sistem pemantauan udara, mengatur, dan mengontrol lebih ketat sumber-sumber pencemaran. Sanksi hukum harus diberlakukan untuk perbaikan.

“Kami senang UN Special Rapporteur David Boyd secara gamblang dan lugas menyampaikan amicus curiae yang menekankan kewajiban negara untuk memenuhi hak untuk hidup sehat warga negaranya,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tim Advokasi Koalisi Ibu kota yang mendampingi gugatan 32 warga, Ayu Eza Tiara berharap surat dari utusan khusus PBB bisa menjadi pertimbangan serius bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. “Sudah saatnya pemerintah lebih membuka mata pada data-data kondisi buruk kualitas udara yang telah begitu banyak tersaji baik di lingkungan nasional maupun internasional, daripada sibuk membela diri, ketika telah secara nyata kondisi udara yang ada saat ini membawa kerugian untuk masyarakat,” tutur Ayu.

Sebelumnya, Sidang gugatan warga negara atas polusi udara Jakarta yang telah berjalan selama 1 tahun 4 bulan kembali digelar pada Kamis (12/11), dengan agenda pemeriksaan saksi bernama Dian (44), warga Jakarta Selatan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid