Pecah, serikat pekerja di tim teknis RUU Cipta Kerja

Kemenaker membentuk tim teknis RUU Cipker pada 3 Juli.

Serikat pekerja melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja di Jakarta. Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengundurkan diri dari tim teknis Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipker) Klaster Ketenagakerjaan. Namun, beberapa serikat buruh masih bertahan.

"Dengan keluarnya dari tim, kami tidak bertanggung jawab atas apa pun hasil dari pembahasan tim tersebut," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7).

"Kami tidak ingin masuk di dalam tim yang hanya sekadar menampung masukan saja tanpa keputusan, dan hanya sebagai alat legitimasi, dan menjadi 'tukang stempel' terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja," sambungnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) juga demikian. Sedangkan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), salah satu serikat yang masih bertahan.

Beberapa faktor menjadi alasan KSPI cs keluar dari tim teknis. Pertama, tak berwenang mengambil keputusan dan kesepakatan, kecuali mendengarkan masukan dari masing-masing unsur. Kedua, unsur pengusaha–seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia–enggan menyerahkan usulan konsep RUU secara tertulis.