Pedoman interpretasi UU ITE harus jelas

Pedoman interpretasi UU ITE tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saaat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020)/Foto Antara Galih Pradipta.

Metode pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus jelas karena tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini sekaligus menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka opsi untuk merancang pedoman interpretasi atas UU ITE.

"Dalam konteks hirarki peraturan perundang-undangan, tidak ada tentang metode interpretasi atau norma interpretasi," ujar Suparji, dalam webinar, Kamis (18/2).

Dia melanjutkan, dalam ilmu hukum memang ada metode interpretasi. Hanya saja, bukan seperti yang dimaksudkan pemerintah, yakni sebagai petunjuk teknis (juknis) penerapan dan penjelasan UU ITE.

"Yang dimaksudkan Kominfo ini itu semacam pedoman, semacam juknis pelaksanaan UU. Tetapi sesungguhnya juknis ini adalah nanti akan kembali pada aparat penegak hukum," kata dia.

"Apakah di sini akan keluar SKB (surat keputusan bersama) untuk melaksanakan UU Ini misalnya secara selektif agar tidak terjadi ke tidak adilan? Ini yang harus diperjelas. Interpretasinya seperti apa," lanjut Suparji.