PeduliLindungi disebut langgar HAM, Kemenkes: Tuduhan tidak mendasar

Kementerian Kesehatan angkat bicara terkait tuduhan dugaan pelanggaran HAM yang dikaitkan dengan aplikasi PeduliLindungi.

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Foto Alinea.id/Sat.

Kementerian Kesehatan angkat bicara terkait tuduhan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikaitkan dengan aplikasi PeduliLindungi. 

Isu itu mencuat setelah Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan praktik HAM di 2021 di sejumlah negara, termasuk kasus di Indonesia. Salah satu poin dugaan pelanggaran HAM dalam laporan tersebut dikaitkan dengan aplikasi PeduliLindungi yang selama ini berfungsi menjadi aplikasi tracing Covid-19, mencegah penularan semakin meluas.

Aplikasi PeduliLindungi disebut memiliki kemungkinan melanggar data privasi setiap warga.

Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan membantahnya. “Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tutur Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Jumat (15/4).

Nadia mengklaim sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah berhasil melakukan upaya pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum sehingga dapat menulari warga lainnya.