Pegawai diminta lapor jika perusahaan di Jakarta belum terapkan WFH

Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seluruh perusahaan perkantoran di Jakarta wajib memberlakukan penerapan WFH.

Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (3/4).Foto Antara/Galih Pradipta/pras.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, satu juta lebih pekerja di DKI telah bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Hari ini (16/04), 3.687 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.019.594 orang telah melaksanakan dan melaporkan WFH/PSBB di tempat kerjanya,"  kata Kadisnakertrans Andri Yansah saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (16/4).

Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seluruh perusahaan perkantoran di Jakarta wajib memberlakukan penerapan WFH untuk pegawai. 

Pegawai dapat melaporkan jika ada perusahaan yang masih melakukan aktivitas kerja di kantor. Hal itu akan memudahkan pihaknya menindak tegas perusahaan tersebut. 

"Jika sudah melaksanakan WFH/PSBB di tempat kerjamu, laporkan melalui bit.ly/laporanpelaksanaanwfh ya!" jelasnya.