sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pegawai diminta lapor jika perusahaan di Jakarta belum terapkan WFH

Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seluruh perusahaan perkantoran di Jakarta wajib memberlakukan penerapan WFH.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 16 Apr 2020 13:53 WIB
Pegawai diminta lapor jika perusahaan di Jakarta belum terapkan WFH

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, satu juta lebih pekerja di DKI telah bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Hari ini (16/04), 3.687 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.019.594 orang telah melaksanakan dan melaporkan WFH/PSBB di tempat kerjanya,"  kata Kadisnakertrans Andri Yansah saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (16/4).

Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seluruh perusahaan perkantoran di Jakarta wajib memberlakukan penerapan WFH untuk pegawai. 

Pegawai dapat melaporkan jika ada perusahaan yang masih melakukan aktivitas kerja di kantor. Hal itu akan memudahkan pihaknya menindak tegas perusahaan tersebut. 

"Jika sudah melaksanakan WFH/PSBB di tempat kerjamu, laporkan melalui bit.ly/laporanpelaksanaanwfh ya!" jelasnya.

Pekerja yang sudah menjalani WFH itu, terbagi menjadi dua yakni Katagori I (penghentian seluruh kegiatan) dan Katagori II (pengurangan sebagian kegiatan). Rinciannya, Katagori I sebanyak 1.247 perusahaan dengan total pekerja 177.600 orang dan sebanyak 837.778 orang pekerja dari total 2.389 perusahaan.

Sebelumnya, pada Rabu (15/04), tercatat sebanyak 3.663 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.015.378 orang telah melaksanakan dan melaporkan WFH/PSBB di tempat kerjanya. 

Kepala Disnakertrans Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan perusahaan yang tidak dikecualikan dalam Pergub 33 Tahun 2020 masih boleh beroperasi asal mendapatkan izin resmi dari kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Sponsored

Namun, perusahaan tersebut harus tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Perusahaan yang tidak dikecualikan tetapi mendapat izin dari kemenperin, kalau melaksanakan kegiatannya harus mengacu kepada Pergub 33 Tahun 2020 khususnya di pasal 10 ayat 2," kata Andri Yansah di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Andri mengakui, memang ada sejumlah perusahaan di Jakarta, yang tidak dikecualikan dalam Pergub tetapi mendapatkan izin operasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Fakta ini tidak menjadi persoalan, karena dalam mengoperasikan perusahaannya mereka harus tetap mengacu pada Pergub yang telah ditetapkan selama PSBB berjalan.

"Karena kan pasti pihak kementerian juga dalam memberikan izin sudah melalui proses pengkajian, perusahaan yang memang sudah menjalankan norma K3. Jadi sudah baik begitu," tuturnya.

Dia mencontohkan, sejumlah perusahaan yang tidak dikecualikan namun masih bisa beroperasi lantaran dapat izin dari Kemenperin, seperti Panasonic dan Mowilex. Meskipun begitu, ia belum mengetahui pasti berapa jumlah perusahaan di Jakarta yang dikecualikan tetapi mendapatkan izin operasi dari Kemenperin tersebut.

"Panasonic dengan di Mowilex. Kalau untuk prosedur kesehatannya sudah memenuhi syarat. Tetapi tinggal pembatasan karyawannya saja yang harus dikurangi," ungkapnya.
 

Berita Lainnya
×
tekid