Pegawai honorer: Penopang kerja PNS yang bakal tiada

Pada 2023, status pegawai honorer bakal hilang dari lingkungan instansi pemerintahan.

Ilustrasi penghapusan status pegawai honorer di instansi pemerintahan. Alinea.id/Aisya Kurnia.

Sore itu, setelah melepas sang istri pulang kampung ke Semarang, Jawa Tengah, menggunakan kereta, Edo—nama samaran—belum mau beranjak dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Ia termenung, sembari menarik napas. Matanya memandang gedung-gedung di sekitar Monumen Nasional (Monas).

Edo gundah lantaran pekan lalu mendapat kabar pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), bakal menghapus status pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintahan pada 2023.

Pegawai honorer di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu tengah berpikir langkah apa yang diambil kelak, sebelum terpaksa angkat kaki. Ia sadar, bukan perkara gampang mencari pekerjaan di Ibu Kota, apalagi dalam situasi pandemi.

“Sudah nyaman bekerja di kementerian,” ujar Edo kepada Alinea.id, Minggu (23/1).

Tenaga pendukung PNS