Dua pegawai Kemendag jadi tersangka korupsi pengadaan gerobak Rp76 miliar

Proyek pengadaan gerobak untuk UMKM ini dilakukan Kemendag pada 2018-2019.

Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta. Google Maps/Faizal Fhay Hardi

Dua pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gerobak untuk UMKM pada 2018-2019. Keputusan tersebut diambil usai Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

"Betul, ada 2 dari Kemendag," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, kepada wartawan, Selasa (6/9). Namun, dia enggan memerinci identitas kedua tersangka itu.

Mulanya, kasus diadukan masyarakat yang melaporkan adanya program bantuan gerobak dagang bagi UMKM oleh Kemendag, tetapi belum terealisasi. Setidaknya ada dua aduan, yakni laporan polisi nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM Tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri pun melakukan penyelidikan. Lalu, ditemukan adanya pembengkakan anggaran dan data fiktif mengingat nama-nama penerima tidak sesuai fakta. Status perkara pun naik menjadi penyidikan.

Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, sebelumnya menjelaskan, Kemendag melakukan pengadaan 7.200 gerobak UMKM senilai Rp49 miliar pada 2018 dengan harga Rp7 juta/unit.