Pegawai KPK tanyakan tindak lanjut aduan TWK ke Komnas Perempuan

Pegawai perempuan KPK kecewa Firli Cs belum tindaklanjuti rekomendasi Komnas Perempuan.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (kiri)/Foto Antara Dhoni Setiawan

Pegawai perempuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan tindak lanjut aduan tes wawasan kebangsaan atau TWK ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Pasalnya, rekomendasi yang disampaikan Komnas Perempuan belum juga ditindaklanjuti KPK.

"Kami sebagai pegawai bertanya-tanya sudah ada rekomendasi, tapi belum ditindaklanjuti bahkan oleh KPK sendiri. Kami sebagai pegawai yang mengikuti proses dari TWK tersebut, yang diduga ada pelecehan itu, kan ke mana lagi kami mengadu," ujar pegawai KPK Tata Khoiriyah, Jakarta, Senin (31/5).

Rekomendasi yang dimaksud, kata Tata, mengenai mekanisme dan pengembangan pengaduan. Hal itu diusulkan dibentuk KPK agar pegawai yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dalam proses TWK bisa melapor. Rekomendasi kedua, membuka hasil TWK. Namun, sampai kini pegawai lembaga antisuap belum diberikan.

Menurut Tata, pegawai baru mendapatkan informasi 51 pekerja dipecat dan 24 dibina. Selain itu, informasi dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang salah satu poinnya meminta kepada 75 pegawai gagal TWK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.

"Kemudian rekomendasi yang ketiga itu adalah upaya pemulihan terhadap korban-korban yang kemarin mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, adanya traumatik itu belum ditindaklanjuti satu pun dari pihak KPK," kata Tata.