Pejabat PPK Kejagung tidak ditahan dalam kasus kebakaran karena dijamin atasan

Selain atasannya, tersangka NH juga dijamin pihak keluarga dan kuasa hukum.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Foto Antara/HO-Polri/am.

Penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka NH dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagaimana diketahui, tersangka NH yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung menjalani pemeriksaan untuk pertama kali pada Senin (2/11). Dia sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut, tersangka NH tidak ditahan, karena dijamin oleh kuasa hukum dan atasannya. Tersangka NH pun telah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam.

"Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, kuasa hukum dan atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," kata Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).

Menurut Sambo, penyidik mencecar tersangka NH dengan 110 pertanyaan. Tersangka NH diberi pertanyaan seputar jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana, serta PPK Kejagung.