Pejabat publik dalam pusaran bisnis penanganan pandemi Covid-19

Kasus dan dugaan penyelewengan penanganan Covid-19 terbesar terjadi dalam pengadaan masker dan bansos.

Ilustrasi penyelewengan penanganan pandemi Covid-19. Alinea.id/Firgie Saputra.

Di tengah penderitaan warga saat pandemi Covid-19, ada saja oknum yang menggunakan kesempatan meraup untung pribadi, dengan melakukan penyelewengan. Salah satunya kasus korupsi pengadaan 15.000 masker medis jenis KN95 oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.

Kasus ini menyeret mantan pejabat Dinkes Provinsi Banten, Lia Susanti, Direktur PT Right Asia Media (RAM) Wahyudin Firdaus, dan koleganya Agus Suryadinata. Pada Senin (29/11), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis empat tahun bui dan denda Rp300 juta kepada Lia.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan Wahyudin, yang terkena 4,5 tahun kurungan dan denda Rp500 juta, serta Agus yang divonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Saat dikonfirmasi, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku belum bisa menyusun formula demi mencegah terjadinya praktik tercela pada beragam program penanganan pandemi di wilayahnya.

“Ikuti jalannya persidangan (dahulu), baru tahu persisnya seperti apa,” kata dia kepada Alinea.id, Rabu (8/12).