Isu pejabat Kejagung terlibat skandal Djoko Tjandra, KPK: Jangan berdasarkan rumor

Dalam gelar perkara bersama Kejagung siang tadi, pihaknya hanya menerima perkembangan penyidikan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tidak bisa berspekulasi apakah ada keterlibatan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam kasus fatwa Mahkamah Agung. Menurutnya, dalam gelar perkara kasus tersangka Djoko Tjandra bersama Kejagung siang tadi, pihaknya hanya menerima perkembangan penyidikan.

"Sejauh ini kami masih memahami bahwa kasus itu kan tidak bisa berdasarkan media, berdasarkan rumor, tetapi berdasarkan alat bukti," kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9).

Ghufron menyampaikan Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka untuk kasus fatwa MA, yaitu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan bekas politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Sementara terkait permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang berharap KPK mendalami istilah "bapakmu" dan "bapakku", Ghufron menyampaikan, ekspose tidak membahas itu secara intens.

"Kami menggelar kasus itu berdasarkan bukti yang sudah diperoleh. Sementara anggap rumor ataupun cerita-cerita di luar yang alat bukti kami juga pertanyakan. Tetapi, karena kendalanya masih belum mendapatkan bukti ke sana, memang belum sampai ke sana," jelasnya.