Pekan depan, Pemkot Jakut tertibkan 23 kafe di Kampung Bayam

Jakpro memastikan penertiban hanya menyasar 23 kafe dan rumah warga terdampak JIS di sekitar tak diutak-atik.

Maket Jakarta International Stadium, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Alinea.id/Fatah Sidik

Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) direncanakan menertibkan 23 kafe di Kampung Bayam, Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, pada pekan depan. Lokasinya berdekatan dengan Jakarta International Stadium (JIS).

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro menegaskan, penertiban tersebut seutuhnya dilakukan Pemkot Jakut dan di luar wewenangnya. Pangkalnya, kafe tidak termasuk dalam kelompok terdampak dan penerima kompensasi melalui program rencana aksi permukiman kembali (resettlement action plan/RAP) sekalipun masuk lokasi terdampak, terutama Blok A-3.

"Dalam penggantian kompensasi yang sudah disampaikan ke warga, usaha kafe enggak masuk (penerima) karena tidak diizinkan (ilegal, red), tidak berdampak positif (terhadap lingkungan)," ucap Ketua Gugus Tugas Penataan Kawasan JIS, Ni Wayan Anastasia, Jumat (7/5).

Daerah terdampak proyek JIS, yang membentang sepanjang 680-an meter, dibagi menjadi tiga wilayah, yakni Blok A-1, Blok A-2, dan Blok A-3. Lokasi Blok A-2 berada di Taman BMW hingga tengah stadion, sementara teritorial Blok A-1 membentang dari tengah hingga utara lapangan latih JIS dan Blok A-3 wilayahnya mencakup dari lapangan latih hingga kolong tol Tanjung Priok.

Pemberian kompensasinya dibagi menjadi empat kriteria. Perinciannya, biaya mobilisasi pindah ke tempat asal, biaya penertiban pembangunan berdasar material dan luas, biaya sewa rumah selama 12 bulan, serta tunjangan kehilangan pendapatan bagi yang memiliki toko atau kios.