sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pekan depan, Pemkot Jakut tertibkan 23 kafe di Kampung Bayam

Jakpro memastikan penertiban hanya menyasar 23 kafe dan rumah warga terdampak JIS di sekitar tak diutak-atik.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 07 Mei 2021 20:27 WIB
Pekan depan, Pemkot Jakut tertibkan 23 kafe di Kampung Bayam

Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) direncanakan menertibkan 23 kafe di Kampung Bayam, Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, pada pekan depan. Lokasinya berdekatan dengan Jakarta International Stadium (JIS).

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro menegaskan, penertiban tersebut seutuhnya dilakukan Pemkot Jakut dan di luar wewenangnya. Pangkalnya, kafe tidak termasuk dalam kelompok terdampak dan penerima kompensasi melalui program rencana aksi permukiman kembali (resettlement action plan/RAP) sekalipun masuk lokasi terdampak, terutama Blok A-3.

"Dalam penggantian kompensasi yang sudah disampaikan ke warga, usaha kafe enggak masuk (penerima) karena tidak diizinkan (ilegal, red), tidak berdampak positif (terhadap lingkungan)," ucap Ketua Gugus Tugas Penataan Kawasan JIS, Ni Wayan Anastasia, Jumat (7/5).

Daerah terdampak proyek JIS, yang membentang sepanjang 680-an meter, dibagi menjadi tiga wilayah, yakni Blok A-1, Blok A-2, dan Blok A-3. Lokasi Blok A-2 berada di Taman BMW hingga tengah stadion, sementara teritorial Blok A-1 membentang dari tengah hingga utara lapangan latih JIS dan Blok A-3 wilayahnya mencakup dari lapangan latih hingga kolong tol Tanjung Priok.

Pemberian kompensasinya dibagi menjadi empat kriteria. Perinciannya, biaya mobilisasi pindah ke tempat asal, biaya penertiban pembangunan berdasar material dan luas, biaya sewa rumah selama 12 bulan, serta tunjangan kehilangan pendapatan bagi yang memiliki toko atau kios.

Untuk mengetahui nilai kompensasi dan sasaran penerimanya, Jakpro telah melakukan survei lapangan dan kependudukan ke Kampung Bayam pada Oktober 2019 dan Januari 2020. Hasilnya, 627 kepala keluarga (KK) dinyatakan terdampak dan 76 KK di antaranya berada di Blok A-3.

Tasya, sapaannya, menambahkan, keputusan tidak memberikan kompensasi bagi usaha kafe juga berdasarkan pertimbangan lembaga independen yang dilibatkan Jakpro dalam menyurvei warga terdampak. "Memang dari awal sudah sepakat kafe bukan bangunan (yang) diganti, tetapi tetap didata."

"Berdasarkan data kami, ada 627 KK terdampak (proyek) JIS dan 528 sudah menerima kompensasi," jelasnya. Nilai kompensasi tertinggi yang diterima mencapai Rp108 juta per KK terdampak.

Sponsored

Perusahaan "pelat merah" milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini mengetahui rencana penertiban 23 kafe di Kampung Bayam lantaran berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Komunikasi terakhir kali dilakukan pada 4 Mei lalu.

"Mereka sampaikan langsung kepada warga (tentang rencana penertiban), tidak hanya disebar," katanya. Sebelum dieksekusi, Pemkot Jakut disebut telah melayangkan surat peringatan (SP) I dan II pada 20-an dan 30 April.

Sesuai janji Pemkot Jakut, Tasya melanjutkan, penertiban  nantinya hanya menyasar 23 kafe. Adapun rumah-rumah warga yang berdiri di sekitarnya takkan "diutak-atik", apalagi mereka masih berdialog dengan Jakpro tentang kompensasi. Masih ada 33 KK dari total 76 KK di Blok A-3 yang masih bertahan hingga kini.

Berita Lainnya
×
tekid