Pelaku persekusi anggota Banser NU diminta serahkan diri

Pelaku persekusi diancam Pasal 310, 311, dam 335 tentang Penghinaan, Perbuatan Tidak Menyenangkan dan UU ITE.

Anggota Banser NU dipersekusi oleh orang tak dikenal. Foto: Twitter

Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengantongi identitas pelaku persekusi terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama yang yang videonya viral di media sosial. Karena itu, polisi meminta kepada pelaku persekusi untuk segera menyerahkan diri.

“Imbauan kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri, diproses dalam penyelidikan kita, sehingga masalah cepat selesai dan tidak menjadi besar, sehingga tidak menjadi konflik antara ormas-ormas yang ada di Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Jakarta, Rabu (11/12).

Bastoni mengungkapkan inisial pelaku persekusi terhadap anggota Banser NU berinisial H. Ia tinggal di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun telah memeriksa empat saksi dalam kasus persekusi terhadap dua anggota Banser NU tersebut.

"Sampai saat ini ada empat orang saksi yang sudah diperiksa, kemudian juga kita melakukan olah TKP dan mencari alat bukti lain," kata Kombes Bastoni. 

Selain memeriksa empat saksi, lanjut dia, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli untuk mendalami kasus tersebut. "Keterangan saksi ahli terkait dengan ITE maupun ahli bahasa untuk menelaah kata-kata yang dilontarkan yang bersifat ancaman dan mengarah ke persekusi," ujar Bastoni.