close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Banser NU dipersekusi oleh orang tak dikenal. Foto: Twitter
icon caption
Anggota Banser NU dipersekusi oleh orang tak dikenal. Foto: Twitter
Nasional
Kamis, 12 Desember 2019 09:41

Pelaku persekusi anggota Banser NU diminta serahkan diri

Pelaku persekusi diancam Pasal 310, 311, dam 335 tentang Penghinaan, Perbuatan Tidak Menyenangkan dan UU ITE.
swipe

Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengantongi identitas pelaku persekusi terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama yang yang videonya viral di media sosial. Karena itu, polisi meminta kepada pelaku persekusi untuk segera menyerahkan diri.

“Imbauan kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri, diproses dalam penyelidikan kita, sehingga masalah cepat selesai dan tidak menjadi besar, sehingga tidak menjadi konflik antara ormas-ormas yang ada di Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Jakarta, Rabu (11/12).

Bastoni mengungkapkan inisial pelaku persekusi terhadap anggota Banser NU berinisial H. Ia tinggal di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun telah memeriksa empat saksi dalam kasus persekusi terhadap dua anggota Banser NU tersebut.

"Sampai saat ini ada empat orang saksi yang sudah diperiksa, kemudian juga kita melakukan olah TKP dan mencari alat bukti lain," kata Kombes Bastoni. 

Selain memeriksa empat saksi, lanjut dia, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli untuk mendalami kasus tersebut. "Keterangan saksi ahli terkait dengan ITE maupun ahli bahasa untuk menelaah kata-kata yang dilontarkan yang bersifat ancaman dan mengarah ke persekusi," ujar Bastoni.

Adapun ancaman yang dikenakan terhadap pelaku H yakni Pasal 310, 311, dam 335 tentang Penghinaan, Perbuatan Tidak Menyenangkan dan UU ITE.

Sebelumnya diberitakan, dua anggota Banser NU berinisial ES dan WS mengalami persekusi oleh orang yang tak mereka kenal. Kejadian persekusi itu terjadi pada Selasa, 10 Desember 2019 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Peristiwa persekusi bermula ketika dua anggota Banser NU yakni ES dan WS sedang berkendara dari arah Pasar Jumat menuju arah Depok. Kedua anggota Banser ini tidak menyadari bahwa mereka sedang dibuntuti oleh seseorang. Kemudian di TKP anggota Banser tersebut diadang pelaku dan diintimidasi dengan kata-kata tak pantas.

Tak hanya itu, pelaku persekusi bahkan merekam aksinya itu. Video persekusi terhadap anggota Banser NU tersebut kemudian viral di media sosial. Pascakejadian, dua anggota Banser yang dipersekusi melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan. Mereka pun memutuskan melapor ke Polres Jakarta Selatan soal kejadian tersebut.

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan