Pelaku takjil sianida terancam pasal pembunuhan berencana

Meski demikian, pelaku diyakini takkan dihukum seumur hidup atau pidana mati.

Ilustrasi. Pixabay

Dorongan memperketat pengawasan zat beracun di niaga elektronik (marketplace) mengemuka setelah kasus takjil sianida memakan korban jiwa di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menurut ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sianida yang didapat pelaku tak menunjukkan pengawasan terhadap zat berbahaya longgar. Dalihnya, racun tikus atau serangga pun bisa mematikan jika dikonsumsi manusia.

Baginya, yang diperlukan adalah regulasi yang memadai tentang proses produksi, distribusi, dan peredaran zat beracun. "Tapi kalau sudah penyalahgunaan, setan selalu lihai menemukan jalannya," kata Reza saat dihubungi Alinea, Rabu (5/5).

Di sisi lain, Reza menilai, pelaku (N) takjil sianida di Bantul terancam dikenai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana sekalipun korban yang meninggal dunia salah sasaran.

Pasal 340 KUHP menyebutkan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.