Pelanggar prokes di masa PPKM darurat akan sidang di tempat

Jaksa yang turut dalam penindakan kedisiplinan prokes itu dapat langsung melakukan sidang di tempat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Antara/HO-Humas Kejagung Tim

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberlakukan sidang di tempat bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, sidang di tempat dapat dilakukan apabila dalam Operasi Yustisi gabungan ditemukan masyarakat yang melawan saat dilakukan imbauan. Jaksa yang turut dalam penindakan kedisiplinan prokes itu dapat langsung melakukan sidang di tempat.

“Kepala kejari agar melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan semua stakeholder terkait untuk melakukan operasi yustisi, kemudian dilanjutkan dengan sidang Tipiring di tempat terhadap pelanggaran peraturan daerah PPKM yang tertangkap tangan,” ucap Leonard dalam keterangan resminya, Senin (5/7).

Menurutnya, sidang dapat dilakukan di sejumlah tempat yang sudah ditentukan. Lalu dilanjutkan dengan pembuatan berita acara oleh Satpol PP.

“Sidang ditempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ucapnya.