sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelanggar prokes di masa PPKM darurat akan sidang di tempat

Jaksa yang turut dalam penindakan kedisiplinan prokes itu dapat langsung melakukan sidang di tempat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 05 Jul 2021 17:49 WIB
Pelanggar prokes di masa PPKM darurat akan sidang di tempat

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberlakukan sidang di tempat bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, sidang di tempat dapat dilakukan apabila dalam Operasi Yustisi gabungan ditemukan masyarakat yang melawan saat dilakukan imbauan. Jaksa yang turut dalam penindakan kedisiplinan prokes itu dapat langsung melakukan sidang di tempat.

“Kepala kejari agar melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan semua stakeholder terkait untuk melakukan operasi yustisi, kemudian dilanjutkan dengan sidang Tipiring di tempat terhadap pelanggaran peraturan daerah PPKM yang tertangkap tangan,” ucap Leonard dalam keterangan resminya, Senin (5/7).

Menurutnya, sidang dapat dilakukan di sejumlah tempat yang sudah ditentukan. Lalu dilanjutkan dengan pembuatan berita acara oleh Satpol PP.

“Sidang ditempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ucapnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan, para pelaku pelanggaran ketentuan PPKM darurat harus ditindak tegas. Pasalnya, kejaksaan bersama Polri, TNI, pemprov dan pemda bersama-sama melakukan Operasi Yustisi.

“Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu, serta sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lain,” tuturnya.

Untuk diketahui, setiap pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan Pasal 212 dan/atau 216 dan/atau tindak pidana ringan lainnya. Penindakan akan dilakukan apabila seseorang tetap tidak mengindahkan imbauan aparat gabungan dalam operasi kedisiplinan protokol kesehatan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid