Pelanggar PSBB diusir dari jalan tol

Polisi temukan pengendara tak mengindahkan aturan PSBB.

Polisi memeriksa pengendara truk saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jalan H Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020)/Foto Antara/Reno Esnir.

Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara dari jalan tol bila tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Upaya itu dilakukan dalam rangka penerapan PSBB yang resmi diterapkan hari ini di DKI Jakarta, Jumat (10/4), untuk memutus mata rantai wabah coronavirus 2019 atau Coivd-19.

"Jika melanggar PSBB kita keluarkan di pintu tol terdekat," kata Kanit 2 PJR Polda Metro Jaya Iptu Agus W di Gerbang Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur (10/4).

Pengawasan terhadap aturan tersebut dilakukan dengan memantau satu per satu pengendara yang melintas di tol maupun gerbang tol.

Petugas beberapa kali menemukan pengendara yang tak mengindahkan aturan PSBB, dan diarahkan ke luar tol tanpa dilakukan penilangan.