KPK minta dijelaskan pelanggaran HAM TWK, Komnas HAM: Kami belum menyimpulkan

Saat ini Komnas HAM masih menerima dan mendalami informasi yang telah didapatkan. 

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam (kiri) dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (8/6). Akbar Ridwan/Alinea.id

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM heran dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin dijelaskan pelanggaran HAM apa dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan atau TWK. Menurut Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, pihaknya saja belum menarik simpulan.

"Memang KPK minta penjelasan pelanggaran HAM apa, menurut kami, wong Komnas HAM saja belum menyimpulkan," kata Anam dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (8/6).

Menurut dia, saat ini Komnas HAM masih menerima dan mendalami informasi yang telah didapatkan. Oleh karena itu, berbagai pihak yang terkait TWK dipanggil untuk dimintai klarifikasi data yang telah diterima, termasuk pimpinan KPK. 

"Jadi kalau Komnas HAM saat ini menyimpulkan, itu Komnas HAM sedang berbuat pelanggaran HAM itu sendiri (karena) tidak memberikan kesempatan bagi para pihak dan lain sebagainya," jelasnya.

Terkait pemanggilan, Anam menyatakan, sudah melayangkan 10 surat kepada pihak terkait sejak pekan lalu. Hal itu, dalam rangka menguji dan klarifikasi informasi yang telah didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 19 pegawai KPK dan dokumen dari pihak pengadu.