Bukti pelanggaran kode etik Jaksa Pinangki akan diserahkan ke Komjak

Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana yang menyeret Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra ke tingkat penyidik.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto Antara/Fanny Octavianus.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengunjungi di Kantor Komisi Kejaksaan Jl. Rambai No. 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/8).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kunjungan ke Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk menyerahkan informasi dan dokumen terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana korupsi terkait oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia bakal meminta rekomendasi Komjak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemecatan tidak dengan hormat terhadap oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Rekomendasi untuk proses hukum atas dugaan penerimaan uang atau janji sebagaimana rumusan tindak pidana korupsi. Juga perlu rekomendasi Komjak kepada Presiden untuk menegur Jaksa Agung yang terkesan lamban memproses oknum Jaksa Pinangki,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).

Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan. Peningkatan dilakukan setelah penyidik pidana khusus (pidsus) menemukan adanya bukti permulaan tindak pidana.

“Pidsus Kejagung melakukan proses lebih lanjut terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu dan langsung naik ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8).