Pelanggaran pemilu terbukti, namun hasilnya tidak berubah

Hakim MK mungkin akan memutuskan untuk menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi.

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaedi (kiri), Pakar Psikolog Politik Irfan Aulia (kedua kiri), Razman Arif Nasution (ketuga kiri), Hendarsam Marantuko (kedua kanan), Heru Widodo (kanan), dalam diskusi bertajuk "Sidang MK dan Kita," di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (22/6). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif menilai dalil permohonan pihak BPN Prabowo-Sandiaga yang mengatakan Pemilu 2019 telah terjadi kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) tidak kuat.

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaedi menganggap, kecurangan TSM dapat dikatakan ketika direncanakan secara menyeluruh, baik dari penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan juga pemerintah maka pembuktiannya harus autentik, kuat, dan berlapis.

"Kalau kami analisa berdasarkan permohonan, bukti yang terlihat dalam permohonan, saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan. Menurut saya memang tidak cukup kuat untuk mengatakan pelanggaran pemilu ini TSM," kata Veri, dalam diskusi bertajuk "Sidang MK dan Kita," di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).

Menurut Veri, jika hanya satu atau dua bukti yang diajukan sebagai dalih untuk menunjukan kecurangan pemilu masih dapat memungkinkan. Namun demikian, hal itu tidak cukup untuk dinyatakan sebagai pelanggaran TSM.

"Menurut saya berdasarkan permohonan dan saksi-saksi yang dihadirkan kemarin itu (TSM) belum terhubung secara menyeluruh. Tapi sebagai informasi awal oke. Tapi tidak bisa langsung katakan ada pelanggaran TSM," ucap dia.