Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 secara virtual

Kemendagri berharap, dapat melantik 207 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 pada Jumat (26/2).

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap dapat melantik 207 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 pada Jumat (26/2). Rencananya, pelantikan diselenggarakan secara virtual. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengungkapkan, hingga saat ini ada 215 daerah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian masa jabatan. 

Selanjutnya, 56 daerah belum mengajukan usulan pemberhentian. Sedangkan, untuk usulan pengangkatan Kemendagri baru menerima dari 146 daerah. Sisanya, 124 daerah belum menyampaikan usulan pengangkatan.

Menurut dia, pelantikan akan mengikuti ketentuan pasal 64 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan meminta para gubernur yang akan melantik tetap berada di ibukota provinsi.

"UU 10/2016 semangat keserentakan lebih hadir, mengapa kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap. Mengingat disparitas (kesenjangan) antara masa jabatan cukup tinggi," ujar Akmal dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/2).