Pelantikan pegawai KPK jadi ASN, nasib 75 orang di tangan pimpinan

Status 75 pegawai yang gagal TWK menjadi kewenangan mutlak Pimpinan KPK pascates.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan yang juga disebut-sebut tak lolos TWK/Foto Antara

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) rencananya akan dilantik menjadi aparatur sipil negara atau ASN pada 1 Juni 2021. Hal itu, dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

"Betul. Rencananya begitu," ujarnya saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (10/5) malam. Jika sesuai rencana, pelantikan bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

Sementara mengenai status 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tak lolos TWK, Bima mengatakan, penentuan nasib mereka ada di tangan Pimpinan KPK. "Status 75 (orang) TMS (tidak memenuhi syarat) saat ini adalah pegawai KPK, sehingga menjadi kewenangan mutlak Pimpinan KPK dalam menentukan status mereka pascates," jelasnya.

Dalam tes pengalihan status menjadi ASN, pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat 1.274 orang, tidak memenuhi syarat 75 orang, dan dua pegawai tidak hadir wawancara. Tes tersebut diselenggarakan lembaga antirasuah bekerja sama dengan BKN pada Maret sampai 9 April 2021.

Kegiatan TWK merupakan rangkaian pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang KPK hasil revisi pada 2019. Namun, TWK menuai kritik, sebab, 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat terancam didepak.