Pelaporan Anies ke Polda Metro dianggap sebagai hal biasa

Gerindra menyindir pelaporan terhadap Anies Baswedan. Tindakan itu dianggap sebagai adanya pihak yang belum move on dari Pilgub DKI.

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan/Antarafoto.

Penataan kawasan Tanah Abang berbuntut panjang. Setelah DPRD DKI Jakarta mewacanakan pengajuan hak interpelasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menutup Jalan Jati Baru Raya untuk mengakomodir PKL.

Laporan tersebut disampaikan Jack Boyd Lapian selaku Sekjen Cyber Indonesia dengan nomor register TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018, Selasa 21 Februari 2018.

Perkara yang dilaporkan adalah perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam laporan itu, Anies berstatus sebagai terlapor atas pelanggaran Pasal 12 UU RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Anies pun enggan berkomentar terkait pelaporan atas dirinya. "Tidak ada tanggapan. Cukup," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).

Sementara Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menganggap wajar pelaporan Cyber Indonesia. Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan sejatinya PDIP telah mengingatkan sejak lama agar Anies membatalkan kebijakan penataan Tanah Abang.