Pelaporan dua anak Jokowi ke KPK jadi ajang uji profesionalitas

KPK diminta memproses kasus tersebut dengan kaca mata hukum.

Gibran Rakabuming Raka. Foto Antara/R. Rekotomo

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat bola panas terkait pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Laporan itu dimasukan dosen Uiversitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun.

"KPK akan diuji independensi dalam penanganan dugaan korupsi. Netralitas KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi akan terlihat dalam penanganan kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang," kata Jamiluddin dalam keterangannya, Selasa (11/1).

Menurut dia, tanpa netralitas, KPK akan sulit dalam membongkar kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu dengan sendiri akan mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat. 

Jamiluddin menegaskan, KPK seyogyanya melihat kasus tersebut semata dari sudut hukum. Dengan begitu, penyidik KPK dapat bekerja tanpa adanya tekanan, sehingga kasus tersebut dapat dibongkar semata dari kacamata hukum tindak pidana korupsi.

"Jadi, kasus ini seharusnya tidak dibawah ke ranah politik. Sebab, bila dilihat dari pelapornya, Ubedilah Badrun, tulen akademisi sehingga nuansa politik jauh dari benaknya saat melaporkan kasus tersebut," ujarnya.