Terjadi pelarangan Natal, negara dinilai gagal jamin hak bebebasan beragama

Sebanyak 169 kasus (33%) dari total 505 kasus gangguan rumah ibadah pada 2007-2021 terjadi di Jawa Barat.

Ilustrasi perayaan Natal. Freepik

Negara dianggap gagal dalam menjamin hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Pangkalnya, terjadi pelarangan ibadah Natal oleh jemaat HKBP Betlehem di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Kejadian memilukan di negara Pancasila tersebut menunjukkan bahwa negara gagal menjalankan kewajibannya dalam penghormatan dan perlindungan terhadap jemaat HKBP Betlehem," ujar peneliti KBB Setara Institute, Syera Anggreini Buntara, Selasa (27/12).

Dirinya menerangkan, hak atas KBB dijamin dalam UUD 1945, TAP MPR X/MPR/1998, Undang-Undang (UU) HAM, serta UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Dengan demikian, pembatasan hak beribadah yang dialami jemaat HKBP Betlehem tidak dapat dibenarkan.

Dalam video yang beredar, aparat setempat melarang ibadah Natal pada 24-25 Desember 2022. Warga juga sempat melarang ibadah Natal dan menyatakan ibadah itu tidak sah karena dilakukan di rumah pribadi bukan tempat ibadah (gereja).

Pada medio 2022, jemaat HKBP Betlehem juga sempat mengalami diskriminasi. Kala itu, mereka dilarang beribadah di rumah yang dijadikan tempat ibadah sementara oleh Camat Sukaraja dan Kepala Desa Cilebut Barat.