Peluang Sandiaga kembali menjadi Wagub DKI Jakarta

Yang berhak mengusulkan Sandiaga sebagai wakil gubernur kembali adalah PKS dan Gerindra.

Peluang Sandiaga kembali menjadi Wakil Gubernur terbilang besar./Antara Foto

Pengamat politik Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai tidak ada aturan yang dilanggar cawapres Sandiaga Uno apabila kembali menduduki jabatan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Anies Baswedan.

Menurut Adi, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang berhak mengusulkan Sandiaga sebagai wakil gubernur kembali adalah partai pengusung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga yakni PKS dan Gerindra.

"Sandiaga bisa kembali menjadi pendamping Anies kalau diusung PKS dan Gerindra. Tidak ada pelanggaran yang dilanggar. Tergantung PKS dan Gerindra-nya nanti mau mengusung Sandi lagi jadi wakil gubernur," ujar Adi di Jakarta, Sabtu.

Adi menilai secara politik, PKS dan Gerindra bisa menarik nama-nama yang diusulkan terdahulu sebagai wakil gubernur dan mengusulkan nama baru.

Nama baru tersebut termasuk Sandiaga Uno jika ingin kembali menjadi Wagub DKI. Sebelum pengusulan nama wagub mendapat respons dari DPRD DKI Jakarta.