Pelunasan biaya haji khusus dapat dilakukan mulai hari ini

Kemenag menyiapkan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang pada penyelenggaran ibadah haji 1444 H/2023 M.

Pelunasan biaya haji khsuus dapat dilakukan mulai hari ini (Selasa, 21/3/2023). Dokumentasi Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) bagi jemaah haji khusus mulai hari ini (Selasa, 21/3). Kebijakan ini sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nomor 130 Tahun 2023.

"Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin.

Pada penyelenggaran ibadah haji 1444 H/2023 M, Kemenag menyiapkan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang. Yang berhak melunasi bipih terdiri dari jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.

"Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id," ucapnya, melansir situs web Kemenag. Penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pun diminta segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas. 

Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan jemaah haji antar-PIHK takkan diproses. Tidak demikian dengan jemaah haji yang berhak melunasi bipih khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.