Pemaksaan damai pemerkosaan ZU bukan keadilan restoratif

Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara diduga memaksa hingga mengancam ZU, korban pemerkosaan, melakukan keadilan restoratif.

Ilustrasi pemerkosaan. Freepik

Kepolisian dinilai tidak melakukan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap ZU (19), ibu muda yang diperkosa teman suaminya.

"Apa yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus ini bukan keadilan restoratif. Keadilan restoratif tidak dapat dimaknai semata-mata pada proses perdamaian untuk menghentikan atau menyelesaikan perkara pidana," tegas The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi (LeIP) dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/12).

Ketiga lembaga itu menerangkan, tujuan primer keadilan restoratif untuk penguatan hak-hak korban, menempatkan peran sentral korban dalam sistem peradilan, serta mewujudkan reparasi dan pemulihan korban.

"Hal-hal seperti penyelesaian, penghentian perkara bukan tujuan keadilan restoratif, namun harus dipandang hanya sebagai tujuan sekunder atau efek samping dari keberhasilan pendekatan keadilan restoratif," paparnya.

Mereka melanjutkan, konsep perdamaian antara korban dan pelaku harusnya dilakukan secara sukarela (voluntary) dan ada konsensual (consent) tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.