sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemaksaan damai pemerkosaan ZU bukan keadilan restoratif

Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara diduga memaksa hingga mengancam ZU, korban pemerkosaan, melakukan keadilan restoratif.

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Sabtu, 11 Des 2021 14:00 WIB
Pemaksaan damai pemerkosaan ZU bukan keadilan restoratif

Kepolisian dinilai tidak melakukan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap ZU (19), ibu muda yang diperkosa teman suaminya.

"Apa yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus ini bukan keadilan restoratif. Keadilan restoratif tidak dapat dimaknai semata-mata pada proses perdamaian untuk menghentikan atau menyelesaikan perkara pidana," tegas The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi (LeIP) dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/12).

Ketiga lembaga itu menerangkan, tujuan primer keadilan restoratif untuk penguatan hak-hak korban, menempatkan peran sentral korban dalam sistem peradilan, serta mewujudkan reparasi dan pemulihan korban.

"Hal-hal seperti penyelesaian, penghentian perkara bukan tujuan keadilan restoratif, namun harus dipandang hanya sebagai tujuan sekunder atau efek samping dari keberhasilan pendekatan keadilan restoratif," paparnya.

Mereka melanjutkan, konsep perdamaian antara korban dan pelaku harusnya dilakukan secara sukarela (voluntary) dan ada konsensual (consent) tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

"Perdamaian harus dititikberatkan untuk memulihkan korban. Peran sentral ada pada korban. Korban tidak menyepakati, maka perdamaian tidak dapat dipaksakan," dengan isi keterangan tertulis ketiga lembaga itu.

Dalam kasus kekerasan seksual dengan tingkat trauma yang spesifik baik kondisi fisik maupun  mental, maka seharusnya peran aparat penegak hukum harus memastikan ruang aman bagi korban. Selain itu, menyediakan bantuan efektif bagi korban kekerasan seksual sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.

"Antara lain memberikan ruang aman; bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; termasuk memastikan adanya bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Dengan jaminan ini, maka fokus harus diberikan kepada pemulihan korban bukan pada pemaksaan perdamaian," tuturnya.

Sponsored

ZU dan keluarganya sempat mengadu ke Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada 2 Oktober lalu, tentang pemerkosaan yang dialaminya. Nahas, korban justru dicaci maki aparat, khususnya Kanit Reskrim Bripka Jufri Oktaviaus Lumban Gaol dan Bripda Rismen Riski Sinaga.

Aparat pun disinyalir melakukan penekanan, ancaman, dan pemaksaan perdamaian kepada korban. Namun, Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Raja Napitupulu, mengklaim jajaran memaksa ZU berdamai.

Jufri dan Risme sudah dimutasi sebagai BA Biddokkes Polda Riau dalam rangka pemeriksaaan atas pelanggaran profesi saat menjalankan tugas. Mutasi ini dimuat dalam Surat Telegram Kapolda Riau Nomor: ST/16661/XII/KEP/2021 tertanggal 10 Desember 2021.

Berita Lainnya
×
tekid