Pemantau Peradilan kecam sikap MA atas pemeriksaan hakim di kasus Nurhadi

Hakim Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap Nurhadi di Gedung Merah Putih pada Kamis (30/7).

Anggota YLBHI M Isnur dalam suatu aksi menolak kekerasan terhadap wartawan. Foto Alinea.id/dokumentasi

Koalisi Pemantau Peradilan mengecam sikap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, karena resisten terhadap panggilan pemeriksaan Hakim Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo.

Elang datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap Nurhadi di Gedung Merah Putih pada Kamis (30/7). Berdalih Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4/2020, Abdullah malah menyayangkan Elang yang datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa berkoordinasi dengan MA.

Perwakilan koalisi sekaligus Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur, mengatakan, SEMA No.4 Tahun 2002 memang untuk menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Namun, prosedur itu bukan menjadi alasan untuk menghambat pemeriksaan yang dilakukan KPK. Apalagi, kasus korupsi Nurhadi bersifat terorganisir dan sistematis.

 “MA tidak dapat serta merta berlindung di balik SEMA No.4 Tahun 2002 sebagai justifikasi menolak pemanggilan hakim yang dilakukan KPK,” ujar M Isnur dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).

Koalisi menilai, sikap Abdullah tersebut janggal karena Elang memenuhi panggilan pemeriksaan hakim untuk mengusut perkara kasus dugan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Sekretaris MA Nurhadi.