Bahas RUU Cipker di tengah pandemi lemahkan penanganan Covid-19

DPR dan pemerintah didesak fokus penanganan Covid-19.

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kanan) Aziz Syamsuddin (kedua kiri) dan Rahmat Gobel (kiri) memimpin Rapat Paripurna penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di tengah wabah Covid-19. 

"Termasuk menunda RUU-RUU lainnya yang bermasalah seperti RUU Cipta Lapangan Kerja. Dengan banyaknya pembatasan di tengah pandemi saat ini akan menyulitkan masyarakat sipil, termasuk komunitas pers, ikut memberikan masukan secara maksimal dalam pembahasan RUU tersebut," kata ketua AJI, Abdul Manan via keterangan tertulis yang dirima di Jakarta, Kamis, (9/4).

Desakan berikutnya ditujukan kepada Presiden Joko Widodo agar tidak menerbitkan surat presiden baru yang dapat menjadi dasar kelanjutkan pembahasan RUU KUHP.

"Meminta pemerintah dan DPR fokus pada penanganan Covid-19, yang telah menelan korban jiwa dan berdampak besar pada perekonomian nasional," paparnya.

Dijelaskan Abdul Manan, membahas RUU yang bermasalah di tengah pandemi Covid-19 hanya akan membuat energi bangsa ini terpecah.