Pembakar Polsek Tambelangan Madura divonis 3-5 tahun penjara

Tiga pelaku pembakaran Markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur, divonis 3-5 tahun penjara.

Tiga pelaku pembakaran Markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur, divonis 3-5 tahun penjara. Alinea.id/Adi Suprayitno

Tiga pelaku pembakaran Markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur, divonis 3-5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Hadi Suprayitno akhirnya menvonis tiga pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang

Ketiga terdakwa itu adalah Abdul Qodir, Hadi Mustofa dan Supandi. Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga pelaku.

Majelis hakim memutus Habib Abdul Qodir bin Hadad dengan hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Hadi Mustofa dan Supandi divonis masing-masing tiga tahun penjara. Dalam putusan tersebut ketiga pelaku terbukti melakukan pengerusakan fasilitas negara sehingga meresahkan masyarakat.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa I Habib Abdul Qhodir bin Hadad Adullah dengan lima tahun penjara serta terdakwa II Hadi Mustofa dan terdakwa III Supandi masing-masing tiga tahun penjara," kata Hakim Ketua Hadi Suprayitno di ruang Kartika I, PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/11).