Pembatalan revisi UU KPK bisa dilakukan dengan cara ini

Jalan yang paling aman dengan mendorong pimpinan DPR baru, mengirim surat kepada Presiden Jokowi dengan meminta penarikan revisi UU KPK

Massa aksi Kamisan Solo melakukan aksi unjuk rasa Save KPK dan Menolak Revisi UU KPK di Gladak, Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/9).AntaraFoto

Ada beberapa opsi untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Yakni, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), judicial review, dan insiatif DPR untuk menarik kembali pengesahan tersebut.

Kendati demikian, dari ketiga opsi tersebut, jalan yang paling aman dan cepat ialah mendorong pimpinan DPR baru, mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dengan meminta penarikan pengesahan revisi UU KPK yang telah dilakukan DPR periode lalu.

"Mungkin lewat mekanisme Rapat Paripurna lagi. Nah, di Rapat Paripurna itu merekomendasikan agar pimpinan DPR berkirim surat kepada presiden untuk menarik kembali RUU yang telah disahkan oleh periode sebelumnya. Lalu setelah itu presiden berkirim surat kembali agar itu dibahas kembali," ujar Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Junaedi di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Dorongan masyarakat penerbitan Perppu, sejatinya tidak bisa dilakukan sebelum presiden mengundangkan revisi UU KPK yang telah disahkan. Masalahnya pengesahan revisi UU KPK belum diundangkan oleh Presiden Jokowi.

Seandainya Presiden Jokowi menertbitkan Perppu sebelum mengundangkan UU KPK yang baru, malah akan terjadi masalah lain.