Pembebasan Ba'asyir buka kemungkinan sama bagi terpidana lain

Presiden Joko Widodo diminta mengkaji status terpidana lain yang serupa dengan Abu Bakar Ba'asyir.

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1)./ Antara Foto

Setelah membebaskan terpidana terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Presiden Joko Widodo diminta mengkaji status terpidana lain. Alasan kemanusiaan yang digunakan Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir, kemungkinan dapat juga diterapkan pada terpidana lain.

"LBH Masyarakat menyerukan kepada pemerintah, agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan," ujar Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan, di Jakarta, Minggu (20/1).

Dia mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Jokowi yang membebaskan Ba'asyir dari penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor. Ricky menilai, kebijakan itu dilakukan dalam kerangka amnesti, karena Ba'asyir tidak pernah mengajukan grasi pada presiden.

Bagi LBH Masyarakat, kebijakan Jokowi menjadi preseden yang sangat baik karena membuka kemungkinan baru terhadap terpidana lain yang usianya uzur dan sakit-sakitan, untuk mendapatkan hal serupa dari presiden. 

Meskipun kemungkinan tersebut dinilai kecil, karena terhadap Ba'asyir pun, prosesnya berlangsung sangat lama dan dilakukan dengan intervensi Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.