Pembebasan lahan proyek kereta api cepat di Bekasi capai 20%

Dari total 571 bidang tanah milik warga Kabupaten Bekasi, 100 bidang di antaranya sudah dibayar ganti ruginya

Pekerja menyelesaikan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat./Antara Foto

Pembebasan lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat saat ini mencapai 20%.

"Dari total 571 bidang tanah milik warga Kabupaten Bekasi, 100 bidang di antaranya sudah dibayar ganti ruginya," kata Direktur PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) Muhammad Nasir  seperti dilansir Antara di Cikarang, Bekasi, Jumat (18/5).

Sedangkan sisanya masih menunggu proses pembebasan lahan yang secara keseluruhan telah mencapai tahap musyawarah bersama warga setempat. Diharapkan sebelum Lebaran masyarakat sudah menyepakati nilai ganti rugi sehingga dapat dibayarkan.

Anggaran untuk pembebasan lahan telah tersedia. Hanya saja pembayarannya masih menunggu proses musyawarah selesai. "Sebenarnya kalau masyarakat sudah sepakat dan mau dibayar sekarang, bisa saja langsung kami bayarkan," katanya.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi Deni Santo mengatakan proses musyawarah pembebasan lahan berjalan sesuai prosedur.  "Kemarin kita undang 48 pemilik lahan di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan," katanya di Cikarang.