Kejagung imbau pembeli rumah Forest Hill gugat Benny Tjokrosaputro

Pembeli rumah bisa menggugat developer secara perdata ke pengadilan negeri.

Ilustrasi foto areal kompleks perumahan yang baru selesai dibangun. Antara Foto

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau kepada masyarakat yang telah membeli tanah dari Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)  dapat mengajukan gugatan perdata. 

Termasuk tanah yang dibangun untuk perumahan Forest Hill dan Millenium City di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah dicicil sejumlah masyarakat masuk dalam daftar blokir Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan pembeli rumah tersebut bisa menggugat developer perumahan secara perdata ke pengadilan negeri. Gugatan tersebut dimaksudkan agar semua uang yang masuk ke pihak developer dikembalikan kepada pembeli.

"Bisa saja kan nanti pembeli itu menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri terhadap developer perumahan itu," kata Hari saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/2).

Selain itu, Hari mengungkapkan ada cara lain yang dapat ditempuh masyarakat, yakni dengan menggugat tim penyidik Kejagung sebagai pihak pemblokir atas 20 hektare tanah milik Perumahan Millenium City dan 60 hektare tanah milik Forest Hill.