sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung imbau pembeli rumah Forest Hill gugat Benny Tjokrosaputro

Pembeli rumah bisa menggugat developer secara perdata ke pengadilan negeri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 07 Feb 2020 11:30 WIB
Kejagung imbau pembeli rumah Forest Hill gugat Benny Tjokrosaputro

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau kepada masyarakat yang telah membeli tanah dari Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)  dapat mengajukan gugatan perdata. 

Termasuk tanah yang dibangun untuk perumahan Forest Hill dan Millenium City di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah dicicil sejumlah masyarakat masuk dalam daftar blokir Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan pembeli rumah tersebut bisa menggugat developer perumahan secara perdata ke pengadilan negeri. Gugatan tersebut dimaksudkan agar semua uang yang masuk ke pihak developer dikembalikan kepada pembeli.

"Bisa saja kan nanti pembeli itu menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri terhadap developer perumahan itu," kata Hari saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/2).

Selain itu, Hari mengungkapkan ada cara lain yang dapat ditempuh masyarakat, yakni dengan menggugat tim penyidik Kejagung sebagai pihak pemblokir atas 20 hektare tanah milik Perumahan Millenium City dan 60 hektare tanah milik Forest Hill.

Menurut Hari, tim penyidik terbuka jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemblokiran tanah tersebut. Ia menjelaskan, apabila pembelian perumahan tersebut dilakukan atas niat baik seperti mencicil maupun membeli lunas tanah, maka menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyidik.

“Nanti kami juga akan cek, jika penyidik digugat oleh masyarakat terkait pemblokiran tanah itu. Masyarakat yang membeli dengan niat baik, maka penyidik akan mengecualikan tanah yang diblokir,” kata Hari.

Seperti diketahui, penyidik Kejagung memblokir 1.600 sertifikat tanah milik tersangka. Penyidik juga tengah melakukan pencocokan dokumen dalam sertifikat dengan mendatangi langsung lokasi yang tertera.

Sponsored

Tim penelusuran aset Kejagung juga melakukan penelusuran aset di luar negeri untuk pengembalian kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp13,7 triliun. Hingga saat ini sejumlah aset yang telah disita pun masih dalam pendataan dan penghitungan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid