Pemberian IMB oleh Gubernur Anies disebut kemunduran

Pemberian IMB Gubernur Anies dinilai tidak memenuhi prosedur undang-undang yang berlaku.

Demonstrasi menolak reklamasi Teluk Jakarta./Antara Foto

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta gelar menggelar aksi jalan mundur untuk menolak penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka menilai, kebijakan Gubernur DKI Jakarta menyalahi prosedur dan akan merugikan kesejahteraan warga pesisir.

Anggota masyarakat dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta berunjuk rasa menolak penerbitan IMB itu. Menurut mereka, kebijakan Anies dianggap sebagai kemunduran. Sebab, penerbitan IMB Pulau Reklamasi tidak memenuhi prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Dalam aksi yang berlangsung pada Senin siang (24/6), koalisi yang beranggotakan mahasiswa Universitas Indonesia dan sejumlah nelayan pesisir Teluk Jakarta itu berlangsung damai dan tertib. 

Sesudah berkumpul di depan patung kuda Arjuna Wiwaha di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mereka bersama-sama melangkah mundur hingga menuju gedung Balai Kota DKI Jakarta.

“Terbitnya izin mendirikan bangunan untuk bangunan di Pulau Reklamasi C dan Pulau D memperlihatkan tidak konsistennya komitmen Gubernur Anies Baswesan terhadap reklamasi,” ujar Elang ML, koordinator aksi.