Pembukaan sekolah dinilai imbas dari gagalnya PJJ

FSGI sebut pembukaan sekolah di luar zona hijau pelan-pelan bisa bunuh siswa.

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online dan offline pada Mei 2018/Antara Foto.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menolak wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kembali sekolah di zona kuning Covid-19.

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim mengatakan, wacana pembukaan sekolah di luar zona hijau melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang masih berlaku.

Ada empat persyaratan sangat ketat dalam pembukaan sekolah. Pertama, sekolah berada di zona hijau. Kedua, mengantongi izin pemerintah daerah. Ketiga, sekolah memenuhi daftar checklist protokol kesehatan. Keempat, orang tua murid mengizinkan.

“Sekolah dibuka di zona hijau itu juga sangat ketat persyaratannya. Artinya, jangankan untuk di zona selain hijau, untuk di zona hijau saja sekolah sangat berbahaya untuk dibuka,” ujar Satriwan saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Pembukaan sekolah di luar zona hijau tanpa penilaian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kata dia, sama saja pelan-pelan membunuh siswa dan guru.