Pembunuhan Brigadir J: Janji manis Ferdy Sambo perdaya Bharada E

Bharada E menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas bekas Kadiv Propam Porli, Irjen Ferdy Sambo.

Bekas Kadiv Propam Polri yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Dokumentasi Polri

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi kaki tangan bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS), dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ternyata, ada iming-iming tertentu yang membuat Bharada E menuruti perintah atasannya itu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (24/8).

"Richard mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 
surat penghentian penyidikan perkara) terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," ujarnya.

Selain Sambo dan dua orang lainnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E lantas berubah pikiran dengan membeberkan aktor intelektual di balik pembunuhan Brigadir J, yang dilakukan dengan cara ditembak, karena ditetapkan sebagai tersangka. Pada 6 Agustus lalu, Bharada E membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara transparan.