Pembunuhan jurnalis di Sumut, Polisi sebut pelaku kenal dengan korban

Sebanyak empat pelaku pembunuhan dinyatakan masih buron.

Ilustrasi mayat korban pembunuhan. Foto: Pixabay

Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pembunuhan terhadap dua jurnalis di Medan, Sumatera Utara pada Rabu 30 Oktober 2019. Kedua pelaku yang ditangkap pada Selasa, 5 November 2019 itu masing-masing berinisial VS dan SH.

Kasatreskrim Polda Sumatera Utara, AKP Jama Purma, mengatakan kedua pelaku langsung ditahan pihak kepolisian setelah berhasil diamankan. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui lebih detil kasus pembunuhan tersebut. 

Selain itu, lanjut Jama, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran kedua terduga pelaku tersebut dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Maraden Sianipar dan Martua Siregar. Namun demikian, Jama menduga kedua pelaku tersebut mengenal kedua korbannya.

“Dari hasil penyelidikan sudah dua orang yang kami amankan. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan. Inisial kedua pelaku yang ditangkap VS dan SH. Mereka kenal dengan korban,” kata Jama saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (5/11).

Berdasarkan penelusuran Polres Labuhanbatu, pelaku berinisial VS kerap dipanggil Pak Revi. Usianya sudah 49 tahun. Ia merupakan warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sedangkan pelaku inisial SH merupakan pria paruh baya atau berusia 50 tahun dari kampung yang sama.